Followers

Prita Bebas

http://www.kompas.com/data/photo/2009/12/27/0007209p.jpg
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari (32) tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera Serpong Tangerang Selatan, Selasa (29/12/2009).

Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa. Mendengar dinyatakan bebas, Prita langsung menyebut alhamdulillah dengan tangan menengadah ke atas. Dan, Prita pun menangis.

Atas keputusan itu, JPU Riyadi menyatakan pikil-pikir. "Kami akan pikir-pikir selama 14 hari," ujar Riyadi.

sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/12/29/1127176/Prita.Bebas


Prita Bebas
Anda sedang membaca artikel Prita Bebas dengan url : http://sigithermawan12.blogspot.com/2009/12/prita-bebas.html
Dapatkan Artikel Terbaru Gratis!! Masukan Email Kamu Disini :
Terima Kasih
Comments
0 Comments

0 komentar :

Post a Comment

budayakan berkomentar sopan dan edukatif...

Baca Juga

 
Tahukah Kamu »