Followers

Schapelle Corby Ratu Ganja, Dapat Grasi Dari SBY


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani pemberian grasi kepada terpidana ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Corby. Tidak tanggung-tanggung, Corby mendapat pengurangan hukuman lima tahun penjara dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara. (photo : ilustrasi Syaifud Adidharta)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani pemberian grasi kepada terpidana ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Corby. Tidak tanggung-tanggung, Corby mendapat pengurangan hukuman lima tahun penjara dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara. (photo : ilustrasi Syaifud Adidharta)
Schapelle Corby Ratu Ganja, Dapat Grasi Dari SBY-Segala tindakan kejahatan dalam bentuk apapun memang seharusnya mendapatkan tempat hukum yang setimpal-timpalnya. Maka di dalam pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan apapun juga seharusnya diberlakukan dengan keadilan hukum, bukan karena keadilan  siapa yang kuat dan siapa yang banyak uang. Ini sangatlah berbahaya bagi perlakuan hukum yang ada di negeri tercinta ini. Terutama bagi masyarakat kecil yang memilkik kasus hukum. Sudah tentu mereka akan langsung dijebloskan didalam hukum yang tidak berpihak akan keadilannya hukum.
Namun kenyataannya demikian yang terjadi di negeri tercinta ini, Indonesia. Hukum adil untuk yang kuat, yang berkuasa dan yang banyak memiliki harta berlimpah serta pengaruh-pengaruh lainnya. Inilah bingkai hukum di Indonesia yang sesungguhnya, buktinya seperti peristiwa yang sedang bomingnya saat ini.
Entah ada apa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dia adalah presiden Republik Indonesia saat ini yang sedang berkuasa. SBY tanpa mau mempertimbangkan matang-matang atas segala tindakannya yang diberikan kepada Ratu Mariyuana, Schapelle Corby, asal negeri kangguru Autralia. Ada apakah semua ini ?.
Schapelle Corby si ratu Mariyuana mendapat pengurangan hukuman lima tahun setelah Presiden SBY menandatangani pemberian grasi. Corby mendapat pengurangan hukuman lima tahun penjara dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara. Pemberian grasi itu diharapkan tidak memberi kesan Indonesia lemah terhadap Australia. Benarkah demikian ?.
Schapelle Corby sejak mendapatkan grasi dari SBY yaitu  pengurangan hukuman lima tahun penjara dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara atas kasusnya soal Narkoba,Schapelle Corby begitu gembiranya, apalagi setelah mendapatkan salinan keputusan grasi Presiden Yudhoyono pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2012 di LP Kerobokan, Badung-Bali.
Padahal hampir seluruh rakyat Indonesia tahu bahwa Schapelle Corby, si ratu Mariyuana itu ditangkap aparat Bea dan Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004 lalu. Dan kasusnyapun dilimpahkan kepada PN (Pengadilan Negara) Denpasar Bali. Dalam persidangannya jelas bahwa kasus Schapelle Corby ini sangat berat, justru seharusnya dia mendapatkan hukuman mati, akan tetapi PN Denpasar menjatuhkan hukuman kepada dirinya selama 20 tahun didalam tahanan (penjara).
Sejatinya jelas Schapelle Corby dihukum pidana 20 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Denpasar pada 27 Mei 2005 karena kasus penyelundupan narkoba jenis Mariyuana itu. Atas putusan ini Schapelle Corby mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 12 Oktober 2005 dan kemudian divonis 15 tahun kurungan penjara.
Tetapi pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) 12 Januari 2006, Schapelle Corby kembali divonis 20 tahun penjara. Menyikapi hal ini, Corby melalui pengacaranya mengajukan grasi kepada Presiden SBY. Upaya Schapelle Corby akhirnya tidak sia-sia, diapun memperoleh pemotongan hukuman lima tahun penjara dari Presiden SBY beberapa hari lalu. Sejak awal perkara Schapelle Corby tersebut pada akhirnya saat ini banyak mendapat perhatian serius dari pemerintah Australia. Pemerintah Autralia pun mengacungkan jempol kepada keberania SBY yang telah berani dan tegas mengeluarkan keputusan atas pemberian grasi untuk si ratu Mariyuana tersebut, Schapelle Corby. Dan tidak tanggung-tanggung kepala negara Autralia langsung saya memberi like online ke jejaring sosial milik SBY, baik di halaman SBY di facebook maupun di twitter.
Memang benar presiden di negara manapun memiliki hak prerogatif tentang grasi untuk para tahanan, baik tahanan politik maupun tahanan tindakan kriminalitas apapun. Begitu pula di Indoneia, hak prerogatif presiden di Indonesia memang sudah diatur dan disahkan oleh Undang-undang negara tentang perundangan,  peraturan serta ketentuan pemberlakuan hukum kepada pelaku tindakan pelanggaran hukum.

Schapelle Leigh Corby, saat menerima remisi Natal tahun 2008. (photo : Muhammad Hasanudin - Kompas.co)
Schapelle Leigh Corby, saat menerima remisi Natal tahun 2008. (photo : Muhammad Hasanudin - Kompas.com)
Sementara itu menurut Ketua MPR, Taufiq Kiemas, pemberian grasi terhadap Schapelle Corby oleh Presiden SBY dilihat sebagai keberhasilan diplomasi pemerintah Australia untuk membebaskan warganya, dan sah-sah saja jika pemerintah melakukan langkah diplomatik tersebut.
“Memang banyak kalangan tidak setuju. Kalau saya sih, pemerintah Australia berusaha membebaskan orang dia. Saya rasa kalau orang Australia berusaha begitu ya tidak salah juga,” ujar Taufiq usai Seminar Nasional Memperingati Hari Kebangkitan Nasional bertajuk ‘Merindukan Negarawan’ di Hotel Gran Melia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, pada hari Kamis  24  Mei 2012.
Akan tetapi Taufiq Kiemas menegaskan, bahwa upaya diplomasi yang ditempuh pemerintah Australia bukan lah bentuk intervensi negara Kangguru tersebut terhadap kedaulatan hukum di Indonesia. Pemberian grasi tersebut, menurut suami dari Megawati Soekarnoputri ini, lebih sebagai hak prerogatif presiden SBY yang harus dihargai, dan juga sebagai upaya penghargaan negara atas HAM itu sendiri.
Di lain tempat, Kemenkum HAM sebelumnya mengusulkan agar napi wanita tersebut diberi grasi dengan pengurangan hukuman 5 tahun penjara. Usulan ini diajukan karena pemerintah berharap ada perlakuan serupa terhadap tahanan Indonesia di Australia. Alasannya pemerintah adalah, adanya grasi selama lima tahun terhadap Schapelle Corby tentu berdasarkan alasan. Pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan. Apa saja?
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menjelaskan, pertimbangan pertama, grasi itu merupakan sistem hukum yang sah di Indonesia. Selain itu, Sudi meminta saran dari Mahkamah Agung (MA) dan menteri yang terkait usulan ini.
“Tentu pertimbangan itu mengarah pada untuk dipenuhinya grasi,” ujar Sudi.
Menurut dia, pemberian grasi bukan berarti memberikan toleransi kepada kasus narkoba di Indonesia. Sebab, sistem grasi ini sudah berlaku sejak lama dan berhak dikeluarkan oleh presiden. “Tidak, tidak (menoleransi kasus narkoba),” kata Sudi.
Selain beberapa pertimbangan faktor utama yang menjadi penyebab pengurangan hukuman Schapelle Corby, adalah jenis narkoba yang dibawanya ke Indonesia. Sudi menilaiSchapelle  Corby membawa ganja, bukan jenis narkoba lain seperti heroin dan ekstasi.
“Schapelle Corby ini bukan berkaitan dengan heroin atau yang lainnya yang memang berat tetapi dia betul ganja. Ganja pun tidak sampai pada puluhan kilo atau ratusan kilo seperti yang biasa ditangkap polisi jumlahnya ton-tonan. Jadi beberapa kilo ganja diganjar puluhan tahun, sementara di negara tertentu tidak terjadi kriminalisasi terhadap ganja,” terangnya.
Inilah kilasan-kilasan yang terjadi soal perlakuan hukum terhadap Schapelle Corby di ratu Mariyuana yang mendapatkan grasi istimewa 5 tahun (pengurangan hukuman) dari presiden SBY. Dari kilasan-kilasan diatas tersebut tentunya berbeda pendapat yang dimiliki banyak orang yang pernah mengalami ketidak adilan dalam hukum yang didapatinya.
Dengan demikian maka tidaklah salah bila ada sebagian banyak orang beranggapan bahwa Schapelle Corby mendapatkan perlakuan istimewah dari presiden SBY atas pengurangan hukumannya adalah tidak lepas adanya peran para pelaku Mafia Hukum dibelakang layar, dan tidak serta-merta atas keberhasilan diplomasi pemerintah Autralia itu sendiri.
Pasalnya, perkembangan sosial dan budaya dalam penyelenggaraan negara dewasa ini tampak ada yang sangat memprihatinkan dalam konteks ideologi pada hukum. Betapa manusia-manusia yang mengklaim sebagai produk dari proses reformasi telah dengan lantang menafikan makna terdalam Pancasila.
Apa yang tidak tepat dengan nilai-nilai dasar Pancasila yang siapapun secara sadar semestinya mengakui sebagai nilai-nilai keabadian. Nilai-nilai Pancasila dengan Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan adalah agung dan menakjubkan.
Sementara banyak pakar hukum dari belahan dunia Barat dan Timur telah mengkaji bahwaPancasila dengan kesimpulan yang senada betapa beruntungnya bangsa Indonesia yang telah mampu menggali dan berdiri di atas Pancasila.
Kita semua tahu bahwa berdasarkan UUD 1945 adalah bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum. Namun kini kita menyaksikan bahwa hukum di Republik Indonesia sedang menapaki kisahnya di era reformasi yang tidak berwibawa.
Hukum disinyalir benar-benar ada dalam titik ketidakberdayaan melawan keangkuhan sosial dan dominasi politik. Salah satu fungsi hukum adalah alat penyelesaian sengketa atau konfli k, disamping fungsi yang lain sebagai alat pengendalian sosial dan alat rekayasa sosial. Pembicaraan tentang hukum barulah dimulai jika terjadi suatu konflik antara dua pihak yang kemudian diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Dalam hal ini munculnya hukum berkaitan dengan suatu bentuk penyelesaian konflik yang bersifat netral dan tidak memihak.
Pelaksanaan hukum di Indonesia sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Hukum sebagai dewa penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik, seringkali bersifat diskriminatif , memihak kepada yang kuat dan berkuasa. Penegakan hukum merupakan masalah penting yang harus segera ditangani.
Masalah hukum ini paling dirasakan oleh masyarakat dan membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan bermasyarakat. Persepsi masyarakat yang buruk mengenai penegakan hukum, menggiring masyarakat pada pola kehidupan sosial yang tidak mempercayai hukum sebagai sarana penyelesaian konflik, dan cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka di luar jalur. Cara ini membawa akibat buruk bagi masyarakat itu sendiri.
Pemanfaatan penegakan hukum oleh sekelompok orang demi kepentingannya sendiri, selalu berakibat merugikan pihak yang tidak mempunyai kemampuan yang setara. Akibatnya rasa ketidakadilan dan ketidakpuasan tumbuh subur di masyarakat Indonesia. penegakan hukum yang konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
Inilah yang tidak pernah menjadi hikmah untuk banyak orang para pelaku dan penggerak keadilan pemberlakuan hukum di Indonesia. Hukum hanya komoditi ekonomi untuk perut sendiri, kekuasaan, jabatan dan tahta, dan kekuatan semena-mena terhadap si lemah. Sampai kapan Hukum di Indonesia itu benar-benar bisa adil untuk rakyat negeri ini, dan sampai kapan hukum di Indonesia bisa di beli dan di intervensi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab ?.

Schapelle Corby Ratu Ganja, Dapat Grasi Dari SBY
Anda sedang membaca artikel Schapelle Corby Ratu Ganja, Dapat Grasi Dari SBY dengan url : http://sigithermawan12.blogspot.com/2012/05/schapelle-corby-ratu-ganja-dapat-grasi.html
Dapatkan Artikel Terbaru Gratis!! Masukan Email Kamu Disini :
Terima Kasih
Comments
0 Comments

0 komentar :

Post a Comment

budayakan berkomentar sopan dan edukatif...

Baca Juga

 
Tahukah Kamu »